Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Video Makan Babi

19 September 2023, 18:05 WIB
Selebgram Lina Mukherjee Melakukan Penistaan Agama, ini Hukumannya /Antara/Nova Wahyudi/Instagram : mnctvnews

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik. 

Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Selasa, 19 September 2023. 

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina Mukherjee telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: TNI Ungkap Gerombolan KKB yang Serang Aparat dan Warga Sipil di Papua Pegunungan

Di samping itu, hakim pun menilai Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni. 

Di tempat dan kesempatan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Lina Mukherjee berupa membayar denda Rp250 juta.

Namun, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel Terbaik di Merauke, Siapapun Bisa Menginap Tanpa Khawatir Biaya

Hal yang memberatkan Lina Mukherjee yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” tegas hakim.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler