1. Calon debitur harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
2. Tidak sedang menerima jenis kredit produktif baik dari Bank Mandiri maupun dari lembaga perbankan lain.
3. Calon peminjam bersedia menjadi objek usaha terdanai sebagai agunan atau jaminan dan memberikan agunan tambahan.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Copy Kartu Keluarga (C1).
- Surat izin usaha atau surat keterangan yang dapat menggantikannya.
- Legalitas agunan tambahan.***