SUARA JAYAPURA - Simak cara sah mencoblos suara suara Pemilu 2024 untuk anggota DPR dan DPD.
Hari pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Nantinya pemilih akan mencoblos lima surat suara di TPS, salah satunya surat suara untuk anggota DPR dan anggota DPD.
Baca Juga: Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden di TPS
Untuk surat suara DPR berwarna kuning dan DPD berwarna merah.
Adapun cara mencoblos di Pemilu 2024 tidak asal-asalan, sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jelasnya, ada pada pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Berikut ini cara mencoblos suarat suara DPR dan DPD sebagaimana diatur aturan tersebut serta dikutip dari situs Indonesiabaik.
Baca Juga: Cara Benar Coblos Paslon AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD di TPS
Cara mencoblos surat suara anggota DPR
- Kunjungi TPS tempat mencoblos.
- Setelah masuk ke TPS
- Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6.
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.
- Setelah dipanggil, ambil surat suara.
- Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara.
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.
- Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
- Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Cara mencoblos surat suara anggota DPD
- Kunjungi TPS tempat mencoblos.
Setelah masuk ke TPS. - Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6.
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.
- Setelah dipanggil, ambil surat suara.
- Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara.
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.
- Pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
- Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.***