SUARA JAYAPURA - Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.
Ada lima surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024, diantaranya untuk anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD.
Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden ada tata cara mencoblos yang benar.
Baca Juga: Cara Benar Coblos Paslon AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD di TPS
Ini penting, karena cara mencoblos akan menentukan sah atau tidaknya suarat suara Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini cara benar mencoblos suarat suara Presiden dan Wakil Presiden
- Masuk ke TPS
- Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
- Setelah dipanggil, ambil surat suara
- Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS
- Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak
- Pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Demikian informasi cara benar mencoblos Presiden dan Wakil Presiden di TPS.***