Pada pasal 353 ayat 1, menyebut penggunaan hak suara adalah dengan cara mencoblos pada surat suara.
Di pasal itu juga, menyebut bahwa pencoblosan dilakukan hanya sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.***