Cara Benar Coblos Paslon AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD di TPS

- 13 Februari 2024, 20:04 WIB
Yuk kenali 5 surat suara dengan warna berbeda yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Yuk kenali 5 surat suara dengan warna berbeda yang akan digunakan pada Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Pada pasal 353 ayat 1, menyebut penggunaan hak suara adalah dengan cara mencoblos pada surat suara.

Di pasal itu juga, menyebut bahwa pencoblosan dilakukan hanya sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah