199 Caleg Tak Laporkan Dana Awal Kampanye, DEEP Dorong KPU-Bawaslu dan Parpol

- 11 Januari 2024, 21:00 WIB
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.  
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana

SUARA JAYAPURA - Sebanyak 119 calon anggota legislatif (caleg) dari lima partai politik tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK). 

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengumumkan nama 119 caleg tersebut. 

"DEEP mendorong KPU untuk mengumumkan sejumlah 119 caleg dari lima partai politik yang tidak melaporkan LADK," kata Direktur Eksekutif DEEP Indonesia Neni Nur Hayati pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Baca Juga: Perputaran Uang Haram di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, Dimainkan 2,3 Juta Orang

Menurut Neni, pengumuman itu dinilai penting agar publik dapat melihat caleg mana yang memiliki komitmen menjunjung tinggi nilai integritas. 

Selain itu, juga membuktikan mana caleg yang hanya memenuhi prosedural serta bertindak asal-asalan dalam menyampaikan LADK. 

Sebelumnya, KPU telah menyampaikan terdapat 119 caleg di lima parpol yang tidak menyampaikan LADK, yakni sebanyak 110 caleg dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora), 5 caleg dari PDI Perjuangan, 2 caleg dari Partai Buruh, 1 caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan 1 caleg dari Partai Ummat.

Selain ditujukan kepada KPU, Neni mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan secara progresif dan memfaktualisasi atau memvalidasi LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri, Simak Tips Langsung Cair

Bawaslu perlu memberikan sanksi tegas seperti mendiskualifikasi peserta pemilu yang tidak serius melaporkan dana kampanye.

Kepada Partai Politik, kata Neni, harus memiliki kesadaran penuh bahwa pelaporan dana kampanye adalah bagian dari kemajuan demokrasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x