Perputaran Uang Haram di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, Dimainkan 2,3 Juta Orang

- 11 Januari 2024, 13:05 WIB
Situs resmi Bawaslu Sumedang diduga diretas orang yang tak bertanggung jawab (situs judi online) ditengah masa persiapan Pemilu 2024 pada Senin 25 Desember 2023
Situs resmi Bawaslu Sumedang diduga diretas orang yang tak bertanggung jawab (situs judi online) ditengah masa persiapan Pemilu 2024 pada Senin 25 Desember 2023 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

SUARA JAYAPURA - Sepanjang tahun 2023 bisnis judi online ternyata belum juga habis. Terbukti, peredaran uang di bisnis haram ini mencapai angka ratusan triliun. 

Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap sepanjang tahun 2023 perputaran uang yang beredar di bisnis judi online mencapai Rp327 triliun.

"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Baca Juga: Cair Rp100 Juta Tanpa Orang Dalam di BRI, Ini Syarat Pengajuan KUR serta Tabel Angsuran 2024

Selain itu, Ivan mengungkapkan, pihaknya juga mengungkap adanya temuan 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai Rp34,51 triliun.

"Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun," tuturnya.

Menurut Ivan, aktivitas masyarakat Indonesia yang bermain judi online tergolong masif. Bahkan angka perputaran uangnya jika diakumulasi di tahun 2022 dan 2023 bisa mencapai Rp500 triliun lebih.

Baca Juga: Anggur Api Dkk Dimusnahkan, Pemkot Jayapura Lindungi Generasi Emas

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x