Berstatus Caleg Boleh Masuk Rumah Ibadah, Kemenag Papua Beri Catatan

- 20 Desember 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi rumah ibadah. Selama Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag luncurkan Surat Edaran meniadakan peribadatan di rumah ibadah.
Ilustrasi rumah ibadah. Selama Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag luncurkan Surat Edaran meniadakan peribadatan di rumah ibadah. /Unsplash.com/Ibnu Al Rasyid/

"Mau ke rumah ibadah ya silahkan, tapi jangan manfaatkan untuk berkampanye," ujarnya.

Untuk penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU Papua dibolehkan masuk ke rumah ibadah untuk mensosialisasikan tahapan pemilu kepada jemaah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah