SUARA JAYAPURA - Masa kampanye Pemilu 2024 bertepatan dengan momen Natal tahun 2023.
Para peserta Pemilu 2024, khususnya caleg di Papua memanfaatkan tahapan ini untuk gencar berkampanye demi menggaet hati pemilik suara.
Tentunya ada regulasi yang mengatur mana saja yang tidak boleh ada kampanye dari peserta pemilu dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Kemenag Papua Soroti Baliho Caleg Jelang Natal 2023
Termasuk lokasi mana saja bisa dipasang atribut kampanye berupa baliho.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Klemens Taran mengingatkan kembali soal kampanye di rumah ibadah.
Ia mempersilahkan siapapun boleh masuk ke rumah ibadah, meski statusnya sebagai peserta pemilu termasuk caleg.
Ditegaskan bahwa tidak ada larangan mereka beribadah, namun tidak boleh berkampanye di rumah ibadah.
"Mau ke rumah ibadah ya silahkan, tapi jangan manfaatkan untuk berkampanye," ujarnya.
Untuk penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU Papua dibolehkan masuk ke rumah ibadah untuk mensosialisasikan tahapan pemilu kepada jemaah.***