Berstatus Caleg Boleh Masuk Rumah Ibadah, Kemenag Papua Beri Catatan

- 20 Desember 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi rumah ibadah. Selama Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag luncurkan Surat Edaran meniadakan peribadatan di rumah ibadah.
Ilustrasi rumah ibadah. Selama Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag luncurkan Surat Edaran meniadakan peribadatan di rumah ibadah. /Unsplash.com/Ibnu Al Rasyid/

SUARA JAYAPURA - Masa kampanye Pemilu 2024 bertepatan dengan momen Natal tahun 2023.

Para peserta Pemilu 2024, khususnya caleg di Papua memanfaatkan tahapan ini untuk gencar berkampanye demi menggaet hati pemilik suara.

Tentunya ada regulasi yang mengatur mana saja yang tidak boleh ada kampanye dari peserta pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Kemenag Papua Soroti Baliho Caleg Jelang Natal 2023

Termasuk lokasi mana saja bisa dipasang atribut kampanye berupa baliho.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Klemens Taran mengingatkan kembali soal kampanye di rumah ibadah.

Ia mempersilahkan siapapun boleh masuk ke rumah ibadah, meski statusnya sebagai peserta pemilu termasuk caleg.

Ditegaskan bahwa tidak ada larangan mereka beribadah, namun tidak boleh berkampanye di rumah ibadah.

Baca Juga: Makna Natal, Central Elektronic Mitra Korem 172 Berbagi Kasih dengan Anak-anak di Panti Asuhan Harapan Kita

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah