Peserta Pemilu 2024 Tak Boleh Seenaknya Kampanye di Kampus, Bawaslu Beri Dua Syarat

- 11 September 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi kampus Universitas Udayana.
Ilustrasi kampus Universitas Udayana. /unud.ac.id

SUARA JAYAPURA - Para peserta Pemilu 2024 dibolehkan kampanye dalam kampus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan dua syaray jika peserta Pemilu 2024 ingin kampanye dalam kampus.

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan syarat pertama yang harus dipenuhi apabila hendak berkampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

Baca Juga: Data Terbaru KPK, Bukti Maling Uang Rakyat Belum Lenyap di Bumi Pertiwi

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI pada Senin 11 September 2023.

Syarat kedua, lanjut Puadi, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujarnya.

Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

Baca Juga: Bacapres Ganjar Pranowo Disorot Gegara Adzan, KPI Minta Klatifikasi

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah