Mendagri Diminta Tegur Pj Bupati Lanny Jaya Lakukan Pencitraan Politik Murahan

- 22 Juli 2023, 10:06 WIB
Salah Satu Tokoh Intelektual Muda Papua, Michael M Sineri (kanan pertama). Richard (SJ)
Salah Satu Tokoh Intelektual Muda Papua, Michael M Sineri (kanan pertama). Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian diminta untuk segera menegur Pj Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Doren Wakerkwa, yang melakukan pencitraan politik murahan diluar kewenangannya.

Hal itu disampaikan salah satu tokoh Intelektual Muda Papua, Michael M Sineri.

Menurut Michael, Pj Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Doren Wakerkwa, seharusnya sadar, paham, juga mengerti bahwa penunjukkan dirinya (Doren Wakerkwa) oleh Mendagri sebagai seorang Pj Bupati adalah untuk mengurus pemerintahan, juga pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya. Bukan keluyuran ke kabupaten lain.

Baca Juga: Sambut Pesparawi Papua 2024, Kemenag Kota Jayapura Minta LPPD Berikan yang Terbaik

"Seorang Pj Bupati selain menjalankan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, tapi juga menyusukseskan Pemilu 2024. Bukan keluyuran ke tempat lain diluar wilayah tugas dan kewenangannya dengan melakukan pencitraan politik murahan di kabupaten lain, seperti yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Doren Wakerkwa, di Kabupaten Keerom," kata Tokoh Intelektual Muda Papua,
Michael Sineri, Jumat, 22 Juli 2023.

Mendagri Diminta Tegur Pj Bupati Lanny Jaya Lakukan Pencitraan Politik Murahan. Richard (SJ)
Mendagri Diminta Tegur Pj Bupati Lanny Jaya Lakukan Pencitraan Politik Murahan. Richard (SJ)

Michael menegaskan, seorang Pj Bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

"Bahwa seorang penjabat (PJ) kepala daerah tidak diizinkan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada)," ungkap Michael Sineri.

Baca Juga: Penyidik Tetapkan Tersangka Pertama Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jayapura

Selain itu, sebutnya, larangan bagi seorang PJ kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Pilkada.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x