SUARA JAYAPURA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka.
Menkominfo itu jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Jhonny G Plater ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Natalius Pigai: Mengorbankan Diri Demi Anies Baswedan
Penetapan tersangka Jhonny G Plate menambah daftar panjang menteri terlibat kasus korupsi atau maling uang rakyat.
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara pernah terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dan telah divonis. Kini, giliran Menkominfo Jhonny G Plate terlibat dalam pelanggaran hukum.
Penetapan tersangka itu ternyata mendapat reaksi dari aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai melalui akun Twitternya @NataliusPigai2 pada Rabu, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Bukan Hanya Sabang dan Merauke, Ini 4 Tempat Wisata Titik Nol Kilometer Paling Hits di Indonesia