SUARA JAYAPURA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Penetapan Jhonny G Plate sebagai tersangkat dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 17 Mei 2023.
Baca Juga: Cek Kesiapan Operasi Pasukan Yonif RK 751 VJS, Pangdam XVII Cenderawasih: Jangan Lengah
Kader Partai NasDem itu menjadi tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Penetapan Jhonny G Plate sebagai tersangka ditanggapi serius Natalius Pigai melalui cuitan di akun Twitternya @NataliusPigai2 pada 16 Mei 2023.
Natalius Pigai mengaitkan penetapan status tersangka terhadap Jhonny G Plate dengan Capres Anies Baswedan.
Baca Juga: Malaria Jadi Momok Menakutkan, Pengusaha Tangerang Bantu Pasukan TNI Seragam Loreng Antinyamuk