Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JoMan mengumumkan pembubaran relawan pendukung Ganjar Pranowo sebagai capres dalam Pilpres 2024 atau Ganjar Pranowo (GP) Mania pada 9 Februari 2023.
DPP JoMan juga sekaligus membubarkan organisasi relawan GP Manusia di seluruh Indonesia, baik DPP, DPD, DPC, PAC, maupun ranting.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: All New Toyota Agya Terbaru 2023 Jadi LCGC Paling Lincah dan Stabil, Segini Harga Jualnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***