PDIP Tak Mengusung Ganjar, Jokowi Mania Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

- 12 Maret 2023, 23:39 WIB
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Kompak Blusukan di Pasar
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Kompak Blusukan di Pasar /Tim Media Prabowo/Usman

SUARA JAYAPURA - Jokowi Mania Nusantara (JoMan) memastikan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) 2024. 

Dukungan itu diperkuat dengan mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto setelah Ganjar Pranowo batal maju sebagai capres pada Pemilu 2023 mendatang.  

"Mas Ganjar 'kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (JoMan) Immanuel Ebenezer di Jakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.

Baca Juga: Sepatu Keren yang Dipakai Mario Dandy Saat Rekonstruksi Bukan Miliknya, Polisi Ungkap Identitas Asli

Immanuel mengatakan bahwa JoMan menargetkan akan mendeklarasikan Prabowo Mania di 15 kota yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sasaran utama dari daerah tersebut adalah kota yang belum didominasi suara pendukung Prabowo.

"Kami akan deklarasi lagi di Jawa Timur, di beberapa kota, di basis-basis suara Pak Prabowo kalah, itu strateginya," kata dia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JoMan mengumumkan pembubaran relawan pendukung Ganjar Pranowo sebagai capres dalam Pilpres 2024 atau Ganjar Pranowo (GP) Mania pada 9 Februari 2023. 

DPP JoMan juga sekaligus membubarkan organisasi relawan GP Manusia di seluruh Indonesia, baik DPP, DPD, DPC, PAC, maupun ranting.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: All New Toyota Agya Terbaru 2023 Jadi LCGC Paling Lincah dan Stabil, Segini Harga Jualnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x