Karena itu, Muhaimin Iskandar mengatakan keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif.
Sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) juga relatif cukup besar.
Oleh karena itu, ia kemudian mengusulkan agar jabatan gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.
Baca Juga: Buka Kemungkinan Reshuffle Awal Februari 2023, Copot Menteri NasDem atau PDIP? Jokowi: Tunggu Saja
"Posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan Pemerintah pusat, berarti sifatnya apa? Administrator. Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung," katanya.
"Kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian, sehingga efisien," tambahnya.***