Sebelumnya, kata Idham, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
Baca Juga: Makin Kece, Honda CB1100 Tampil Modern Super Agresif
"Oleh karena itu, saat ini, kami sedang melakukan finalisasi 'legal drafting' (perancangan) mengenai peraturan tersebut, sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik," ujar Idham, dikutip suarajayapura.com dari Antara.
Ia menambahkan uji publik tersebut tidak hanya dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga kementerian, KPU provinsi, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.***