Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, DPR RI: Anggaran Besar, Tapi Fungsinya Hanya

31 Januari 2023, 19:22 WIB
Profil Biodata Singkat Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar /Instagram @cakiminow

SUARA JAYAPURA - DPR RI menanggapi pro kontra soal usulan penghapusan jabatan setingkat yang ramai belakangan ini. 

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menjelaskan tujuan penghapusan jabatan gubernur untuk menciptakan efisiensi anggaran.

Sebab, anggatan gubernur dinilai besar, namun fungsinya hanya sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Penetapan Dapil Hingga Jumlah Kursi Anggota DPR dan DPRD Paling Lambat Februari

"Terjadi penumpukan di situ," kata Muhaimin usai menghadiri Mimbar Kebangsaan "Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045" di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 31 Januari 2023.

Selain itu, Muhaimin menilai fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati serta wali kota juga tidak berjalan dengan baik.

"Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar, karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (Pemerintah) pusat," katanya. 

"Lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur, itu alasannya. Sehingga, alasannya tidak efektif jabatan gubernur ini," tambahnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Cawapres Pendampingnya di Pilpres 2024 Sebelum Ramadhan

Karena itu, Muhaimin Iskandar mengatakan keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif.

Sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) juga relatif cukup besar.

Oleh karena itu, ia kemudian mengusulkan agar jabatan gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.

Baca Juga: Buka Kemungkinan Reshuffle Awal Februari 2023, Copot Menteri NasDem atau PDIP? Jokowi: Tunggu Saja

"Posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan Pemerintah pusat, berarti sifatnya apa? Administrator. Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung," katanya. 

"Kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian, sehingga efisien," tambahnya.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler