Putus, Praperadilan Siskaeee Ditolak PN Jakarta Selatan

- 27 Februari 2024, 19:36 WIB
 Pemeran film dewasa Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya./PMJ/Fajar
Pemeran film dewasa Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya./PMJ/Fajar /

SUARA JAYAPURA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan praperadilan Siskaeee. 

Dugatan selebgram bernama lengkap Fransiska Chandra Novitasari itu ditolak PN Jakarta Selatanatas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Praperadilan Siskaeee Ditolak PN Jakarta Selatan, Polisi: Status Tersangka Sah

Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.

"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Baca Juga: Cafe Terbesar di Palembang, Saking Luasnya Pesan Menu Mesti Lewat HP, Tutup 24.00 WIB Malam Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah