Kemudian dari sisi politik ideologis, proklamasi adalah pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tentunya negara yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.
Dari sisi hukum internasional, proklamasi juga untuk menyatakan kepada rakyat di seluruh dunia bahwa Indonesia telah menentukan nasib sendiri sebagai sebuah negara merdeka.
Baca Juga: Alasan Pejero Sport 2023 Layak Dimiliki, Penampakan Rival Abadi Toyota Fortuner Ini Bikin Salting
Selain itu, proklamasi juga dimaknai sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai kemerdekaan yang selama ini diperjuangkan.
Sejarah perumusan Teks Proklamasi
Bersama para pejuang, Teks Proklamasi relah direncanakan sebelum 17 Agustus 1945.
Dalam sejarahnya, perumusan Teks Proklamasi dimulai di kediaman Laksamana Maeda di Jakarta.
Baca Juga: Kata Ustadz Luqmanulhakim, Menjadi Orang Ikhlas Harus Melakukan 2L, Apa Itu?