SUARA JAYAPURA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ajaran 2022 tahap II telah cair.
Dana BOS Kemenag ini hadir bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah sekaligus perluasan akses.
Dengan harapan Dana BOS Kemenag bisa menjadi salah satu instrumen efektif dalam rangka peningkatan belajar siswa.
Baca Juga: HORE! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair Rp2,5 Triliun, Begini Cara Pengajuan
Dalam pencairan dana BOS Kemenang, batas akhir unggah dokumen persyaratan penyaluran telah ditutup pada 8 Juli 2022 lalu.
Sehingga, bagi madrasah yang telah lolos verifikasi, bukti upload Dana BOS Kemenag sudah dapat dicetak dan pencairan bisa dilakukan mulai Senin 8 Agustus 2022 mendatang.
Bagi penerima dana BOS Kemenag bis mengikuti alur pencairan, sebagaimana dikutip suarajayapura.com dari laman bos.kemenag.go.id.
Baca Juga: Pajero Sport 2023 Ini Bisa Bikin Toyota Fortuner KO, Ini Penampakan Generasi Baru Mitsubishi
Kemudian alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.