Kabupaten Kepulauan Seribu terbentuk saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Seribu terjadi pada 3 Juli 2001 oleh Presiden Keempat Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat itu.
Potensi Kepulauan Seribu
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Kepulauan Seribu dijadikan sebagai percontohan destinasi pariwisata berbasis kepulauan.
Pengelolaanya menerapkan konsep wisata berkelanjutan. Tidak hanya sektor lingkungan, tetapi jiga sosial, budaya, serta ekonomi masyarakat.
Bagi pengunjung berminat bisa ikut ambil bagian dalam upaya pelestarian alam khususnya ekosistem laut.
Mereka dapat melakukan restocking ikan serta pelepasan tukik atau anak penyu.
Selain itu juga tersedia wisata minat khusus untuk melihat budi daya ikan badut, rumput laut, serta pemanfaatannya.***