Pemuda Aktivis Peduli Pembangunan Keerom Dukung Polda Papua, Pasca Sekda Keerom Ditahan!

- 18 April 2024, 00:59 WIB
Pemuda Aktivis Peduli Pembangunan Keerom Dukung Polda Papua, Pasca Sekda Keerom Ditahan!
Pemuda Aktivis Peduli Pembangunan Keerom Dukung Polda Papua, Pasca Sekda Keerom Ditahan! /Richard /Suara Jayapura.Com

SUARA JAYAPURA - Pemuda Aktivis Peduli Pembangunan Kabupaten Keerom, Papua, mendukung upaya hukum yang tengah ditangani oleh Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya kepada tersangka Sekda Kabupaten Keerom berinisial TI, pada Minggu 14 April 2024.

TI ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan sosial, untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan,sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun anggaran 2018.

Sekda Keerom kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua.

Baca Juga: Sekda Keerom Ditangkap, Baru Ketahuan Diduga Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai 18,2 Miliar, dari nilai anggaran dana bantuan sosial senilai Rp24 Miliar.

Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom Tahun 2018.

Tersangka oknum Sekda ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf-E KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Ayub Yuur, sebagai aktivis organisasi kepemudaan yang peduli pembangunan di Kabupaten Keerom, dan juga peduli terhadap masyarakat Kabupaten Keerom, akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: APM Bakal Bertemu Prabowo-Gibran Serahkan Draf Proposal Pembentukan Kementrian Khusus Urusan Papua

Ia mendukung penuh Polda Papua dalam hal ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua yang menahan Sekda Kabupaten Keerom, berinisial TI, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Keerom tahun 2018 lalu.

"Saya secara pribadi sebagai pemuda aktivis peduli pembangunan Kabupaten Keerom. Sangat mendukung tindakan dan langkah yang diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Dan sangat menyambut baik kinerja Polda Papua. Karena kasus ini sudah dan sangat merugikan negara senilai Rp 18,2 Miliar," ucap Ayub Yuur.

Selain itu tegas Ayub, dugaan korupsi Sekda Keerom senilai Rp18.2 Miliar ini bukan hanya merugikan Negara, tetapi juga merugikan masyarakat Kabupaten Keerom yang sedang menantikan perkembangan pembangun di wilayah Kabupaten Keerom.

Oleh sebab itu, saya atas nama pribadi Ayub Yuur sebagai aktivis organisasi kepemudaan, sangat mendukung kerja-kerja Polda Papua untuk menanggani kasus dugaan korupsi dana Bansos Rp18,2 Miliar.

Baca Juga: Staycation Terbaik di Jayapura, Booking Kamar di Hotel Mercure Dapat Fasilitas Gratis, Ini Daftarnya

1). Saya sebagai aktivis organisasi kepemudaan dan peduli pembangunan Kabupaten Keerom, meminta kepada pihak Polda Papua untuk menanggani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.

2). Saya sebagai pemuda aktivis sangat mendukung penuh kepada kerja-kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, agar kasus tersebut diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3). Saya meminta kepada Polda Papua, dan KPK untuk menanggani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah