Sekda Keerom Ditangkap, Baru Ketahuan Diduga Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar

- 15 April 2024, 14:23 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Indeksbabel / Welly Aksona/

SUARA JAYAPURA - Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Papua, ditahan di rutan Polda Papua.

TIN ditangkap polisi pada Minggu 14 April 2024 malam di Kota Jayapura.

Sekda Keerom telah ditahan diduga korupsi hingga negara mengalami kerugian mencapai RpRp18.201.250.000.

Baca Juga: Korupsi Rp271 Triliun di Lingkungan BUMN, DPR RI Sebut Langkah Awal Benahi PT Timah

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Papua," jelas Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari pada Senin, 15 April 2024.

Ade mengatakan TIN terseret kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.

Dijelaskan, bermula dari dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan.

Dama itu dialokasikan melalui melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000.

Baca Juga: Partai Golkar Diingatkan Jangan Tunjuk Non OAP Jadi Ketua DPR Papua

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x