Kemudian terjadi perubahan yang dituangkan dalam DPA perubahan menjadi sebesar Rp24.700.000.000.
Dana sebesar Rp24.700.000.000 itu telah dicairkan senilai Rp24.220.000.000. Dari hasil audit, terungkap ada kerugian negara mencapai Rp18.201.250.000.
Atas perbuatannya, TIN dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***