SUARA JAYAPURA - Pemilik hal ulayat yang memalang kantor Wali Kota Jayapura tidak akan membuka palang sebelum ada kejelasan dari pemerintah.
Aksi pemalangan terjadi di Kantor Wali Kota Jayapura pada Senin, 2 Oktober 2023 pagi.
Loisa Suwae Hamadi yang merupakan ahli waris dari Yan CH Hamadi Machbi selaku pemilik hak ulayat, menegaskan tidak akan membuka palang sampai ada titik terang dari Pemerintah Kota Jayapura.
Baca Juga: Tidak Ada 'Uang Permisi', Pj Wali Kota Jayapura Tegas: Milik Pemerintah, Harus Dibuka
Hal itu terjadi tuntutan ganti rugi atas Pembangunan Gedung Kantor Otonom Kota Jayapura dan Rumah Dinas Wali Kota Jayapura.
“Palang ini tidak boleh dibuka sampai Pemerintah Kota Jayapura selesaikan masalah ganti rugi lahan pembangunan Kantor Otonom dan kediaman Wali Kota,” ucapnya.
Dalam mediasi yang berlangsung usai apel gabungan, Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, solusi berkali-kali ditolak pemilik hak ulayat dan pemalangan tetap dilakukan.
Baca Juga: Persipura Jayapura Tak Diperkuat Ramai Rumakiek Kontra Sulut United, Liga 2 Grup 4 Sengit