Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Biak Gunakan SIPOL

- 18 Juni 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi Pemilu -  Jelang Pemilu 2024, Polri Lakukan Sosialisasi cegah politik identitas
Ilustrasi Pemilu - Jelang Pemilu 2024, Polri Lakukan Sosialisasi cegah politik identitas /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

"Dengan layanan SIPOL KPU, akan mempermudah parpol untuk mendaftar persyaratan administrasi partai politik peserta Pemilu 2024," katanya

Jika nantinya parpol sudah mendaftar, akan sangat membantu tugas KPU melakukan verifikasi faktual dan administrasi.

Diharapakn pimpinan partai politik menyiapkan semua dokumen kepengurusan yang sah dan legal.

Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Berpotensi Akan Menjadi Bencana

Morin mengatakan salah satu syarat partai politik harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

"Dari data parpol yang sudah diunggah layanan SIPOL akan mempermudah KPU melakukan verifikasi faktual partai," ujarnya.

Ia menyebutkan jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU pada akhir Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x