Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Johannes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum

17 Oktober 2023, 19:01 WIB
Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Yohanes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum. Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Tercatat sudah dua kali Johannes Rettob, mantan Wakil Bupati Kabupaten Mimika ini menjalani sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini melibatkan dirinya dengan seorang Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ia disangkakan merugikan uang negara senilai Rp69 Miliar saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Baca Juga: JPU Tuntut Johannes Rettob 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sudah Balas Dendam

Johannes Rettob bersama Silvi Herawati pertama kali dibawa dimuka hukum untuk disidangkan pada Maret 2023, oleh Kejaksaan Tinggi Papua, pada Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura.

Sidang pertama yang digelar itu lantas ditolak oleh majelis hakim, atas semua sangkaan, tuduhan dan dalil-dalil yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Pasca penolakan hakim tersebut, Jaksa pun tak tinggal diam, lantas mengajukan perkara ulang pada Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura untuk sidangkan.

Sehingga pada Mei 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura kembali mengelar sidang atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR Mikro BRI, Ini Syarat dan Batas Maksimal Peminjaman

Menurut Kuasa Hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan bahwa dakwaan jaksa atas perkara terhadap kliennya baik dari aspek dalil-dalilnya, juga subtansi hukum yang dituangkan dalam dakwaan Jaksa tidak ada perubahan, baik perkara pertama maupun dengan perkara kedua.

"Yang berbeda itu hanya diberkasnya saja, dimana perkara pertama berkas BAP-nya beda-beda antara Johannes Rettob dan Silvi Herawati. Namun diperkara kedua baik berkas BAP-nya Yohanes Rettob dan Silvi Herawati disatukan, kemudian didaftarkan untuk disidangkan," ujar Iwan Laode.

Sejak bulan Mei perkara tersebut disidangkan, tercatat sebanyak 30 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa pada sidang tersebut.

Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa baik Johannes Rettob dan Silvi Herawati dengan hukuman penjara 18 tahun, 6 bulan, dengan dalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sosok Orang Tua Almas Bukan Orang Sembarangan, Barusan 'Nyanyi' Kasus eks Mentan SYL

Terhitung sejak bulan Mei hingga Oktober 2023, tepatnya Selasa 17 Oktober 2023 majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matallata dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga melepas segala tuntutan terhadap keduanya dengan vonis bebas (vrijspraak).

Melalui Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura juga memutuskan untuk mengembalikan hak-hak keduanya dalam harkat dan martabat mereka.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tiga memulihkan hak kedua terdakwa serta harkat dan martabat mereka," kata Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian, saat membacakan surat putusan.

Baca Juga: 12 Drama Tiongkok Spektakuler Bakal Tayang di WeTV Indonesia, Yuk!

Pasca putusan hakim tersebut, Jaksa yang dimintai keterangan terkait putusan hakim tersebut engan memberi keterangan, saat ditanyai awak media.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Iwan Niode, usai sidang mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, mengatakan dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana baik yang ada dalam dakwaan primer dan subsider.

Terutama dalam perkara ini sejak awal kami katakan, tidak ada kerugian negara. Dan itulah yang kemudian dibacakan hakim bahwa tidak terbukti

"Putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan," ungkap Iwan Niode.***

Editor: Richard Mayor

Tags

Terkini

Terpopuler