SUARA JAYAPURA - Sejak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dibentuk, dikabarkan sudah ada tersangka.
Mereka adalah tersangka tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumukan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelangaran etik.
Baca Juga: Rizky Billar Tak Mau Mengaku Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Meski Ada Bukti Visum
Baca Juga: Usai Resmi Berbaju Tahanan, Kejagung Beberkan Kondisi Putri Candrawathi
Hal itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada Kamis, 6 Oktober 2022.
"Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dlm Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang," katanya.
Mahfud MD mengatakan, pengumuman tersebut akan mempermudah kerja-kerja investigasi tim pencari fakta.
Baca Juga: Hubungi Presiden FIFA Bahas Piala Dunia U-20, Status Indonesia Dicabut? Ini Kata Jokowi