Tragedi Kanjuruhan Dua Kali Lipat Lebih Parah dari Heysel, Indonesia Potensi Langgar Aturan FIFA

- 2 Oktober 2022, 10:46 WIB
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang/Twitter/@PelatihBart
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang/Twitter/@PelatihBart //Twitter/@PelatihBart/

Berikut bunyi pasal 19 poin B: 

(19) Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.

b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Nikahi Selingkuhannya Secara Diam-diam, Video Ini Jadi Bukti?

Terjemahan:

(19)Petugas di pinggir lapangan

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA Twitter @RezqiWahyu_05


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah