Tragedi Kanjuruhan Dua Kali Lipat Lebih Parah dari Heysel, Indonesia Potensi Langgar Aturan FIFA

- 2 Oktober 2022, 10:46 WIB
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang/Twitter/@PelatihBart
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang/Twitter/@PelatihBart //Twitter/@PelatihBart/

Belajar dari tragedi Heysel pada 29 Mei 1985, saat itu 39 orang meninggal dunia akibat tembok Stadion Heysel runtuh. 

Dua hari usai tragedi itu, FIFA menjatuhkan sanksi berupa hukuman larangan tampil di kompetisi antaraklub Eropa sepala lima tahun. 

Dalam kerusuhan itu, seorang penonton yang berada di lokasi, melalui akun Twitternya @Rezqiwahyu_05 menyaksikan sendiri tembakan gas air mata di mana-mana.

Baca Juga: KPI Murka dan Ambil Sikap Tegas, Sudah Tidak Ada Tempat Lagi Bagi Rizky Billar

Baca Juga: Lesti Kejora Sudah Wanti-wanti Rizky Billar Jika Selingkuh: Kalau Kakak Mau...

Hal itu dilakukan arapat untuk memukul mundur pada supporter. 

Sebenarnya dalam keputusan pihak kepolisian menembakkan gas air mata melanggar aturan FIFA.

Larangan itu termaktub dalam dalam pedoman FIFA Stadium Safety and Security Regulation.

Seperti dilihat pada pasal 19 poin B disebutkan bahwa penggunaan senjata api dan gas air mata untuk menggedalikan massa tidak boleh dilakukan sama sekali.

Baca Juga: Ramalan Mbak You Terbukti, Warganet Temukan Bukti 'Si Cantik' dan Rizky Billar Selingkuh di Balakang Layar 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA Twitter @RezqiWahyu_05


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah