SUARA JAYAPURA - Upaya tingkat kasasi gagal diraih Mario Dandy Satriyo setelah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Usai putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Biasanya segera kita eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca Juga: Semakin Maju, Pemerintah Habiskan Rp1,8 Triliun Bangun Jembatan Pelengkung Baja Pertama di Papua
Menurutnya, Kejagung akan mengeksekusi putusan vonis penjara paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap watu pelaksanaanya.
"(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ucapnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Inkracht, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar