SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI sepakat memekarkan provinsi baru di Papua.
Pemekaran dilakukan dengan maksud memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Kemudian memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua yang diwilayahnya dimekarkan untuk mengurusi daerahnya.
Baca Juga: Pemerintah Setuju! Pemekaran di Papua Telah Melahirkan Ibu Kota Baru, Dulunya Gonta-ganti Nama
Sehingga, Papua kini tidak lagi dikenal dengan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Sidang paripurna DPR RI mengesahkan provinsi baru di Tanah Papua seluas 51.213,330 km² berdasarkan estimasi dari Badan Informasi Geospasial.
Daerah baru itu bernama Provinsi Papua Pegunungan, resmi jadi provinsi baru lewat sidang paripurna DPR RI yang diadakan pada 30 Juni 2022.
Keberadaan Provinsi Papua Pegunungan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Sulawesi Tengah Bersiap Punya Jembatan Megah, Hubungan Dua Kabupaten di Ujung Timur