"Pemain kemudian diarahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku," ucapnya.
Menurut Nicolas, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari pemain. Mereka mendapat komisi sebesar Rp30 ribu dari setiap akun yang mentrasfer deposit.
"Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.