Akibat Endorse Jalur Haram di Medsos, 10 Orang Berakhir di Tangan Polisi

- 9 Februari 2024, 22:25 WIB
Polres Jakarta Timur Berhasil Amankan 10 Orang Terduga Pelaku Judi Online Jaringan Internasional
Polres Jakarta Timur Berhasil Amankan 10 Orang Terduga Pelaku Judi Online Jaringan Internasional /

SUARA JAYAPURA - Sebanyak 10 orang berhasil diamankan diduga mempromosikan situs judi online di media sosialnya, salah satunya Facebook. 

Mereka diantaranya berinisial ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya sudah memperoleh keterangan dari salah satunya.

Baca Juga: Jangan Hanya Tahu Wakatobi Saja, Sulawesi Tengah Juga Punya Mutiara Tersembunyi

"Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online tersebut adalah pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD," ujar Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya pada Kamis 8 Februari 2024. 

Nicolas menjelaskan, kesepuluh pelaku ini mempromosikan judi online dengan menyebarkan di grup facebook. Kemudian bagi mereka yang berminat akan menghubungi lewat inbox akun tertentu.

"Para tersangka memposting permainan yang ada taruhannya di grup-grup Facebook. Selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut," tuturnya.

Kemudian para pelaku tersebut, lanjut Nicolas, akan memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin. Mereka nantinya akan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online.

Baca Juga: Wajah Pelaku Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

"Pemain kemudian diarahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku," ucapnya.

Menurut Nicolas, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari pemain. Mereka mendapat komisi sebesar Rp30 ribu dari setiap akun yang mentrasfer deposit.

"Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah