Disahkan DPR RI, Maluku Utara Dipecah dan Jadi Dua Kabupaten Baru Seluas...

- 7 Februari 2024, 22:44 WIB
 Deretan unit ekspedisi Terios 7 Wonders dengan pemandangan Pantai Jikomalamo, Maluku Utara.*
Deretan unit ekspedisi Terios 7 Wonders dengan pemandangan Pantai Jikomalamo, Maluku Utara.* /Astra Daihatsu / PR JABAR

SUARA JAYAPURA - Pemekaran satu wilayah sudah menjadi kebijakan pemerintah yang seringkali dilakukan. 

Provinsi Maluku Utara misalnya, memekarkan sebagian wilayahnya menjadi kabupaten baru.

Pemekaran memiliki tujuan positif, salah satunya mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kebanggaan Orang Papua, Jembatan Rp52,2 Miliar Panjang 150 Meter Jadi Akses Satu-satunya

Paling dirasakan masyarakat adalah majunya infrastruktur hingga ekonomi masyarakat daerah tersebut. 

Ada dua kabupaten baru di Maluku Utara itu sudah disahkan melalui sidang DPR RI.

Dua daerah baru itu bernama Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Taliabu.

Pada tanggal 14 Desember 2012 Kabupaten Kepulauan Sula mengalami pemekaran dua kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Baca Juga: Direstui Jokowi Seluas 120.270,11 Km2, Bukan Lagi Hanya Provinsi Papua dan Papua Barat

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah