Gaji Baru PNS Cair Februari 2024, Segini Nominalnya

- 1 Februari 2024, 18:15 WIB
ASN dan honorer Pemkot Jayapura mengenakan batik saat apel gabungan
ASN dan honorer Pemkot Jayapura mengenakan batik saat apel gabungan /Muhammad Rafiq/suarajayapura-PikiranRakyat

SUARA JAYAPURA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya sudah cair di awal bulan.

Namun bakal berbeda dari tahun sebelumnya karena PNS akan menerima gaji dengan nominal baru.

Gaji baru PNS sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Dompet Tebal! Gaji PNS di Kota Jayapura Naik 2024, Ini Penjelasan Pemerintah

Dalam peraturan itu, gaji PNS mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.

Saat itu disampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023.

Dalam aturan itu di Pasal I Ayat 1 dijelaskan, aturan ini mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan PP sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam PP ini.

Pada ayat 2 tertulis ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Pakai Skema Pay As You Go, Segini Nominalnya Jika Berlaku

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah