Aturan Pemerintah, Begini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Dibayarkan Taspen Setiap Bulan

- 23 Oktober 2023, 14:37 WIB
pensiunan PNS
pensiunan PNS /sekretariat presiden/

SUARA JAYAPURA - Bagi yang belum tahu, berikut ini besaran gaji pensiunan PNS yang dibayarkan setiap bulan oleh Taspen. 

Besaaran gaji pensiunan PNS ini ditetapkan Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.

Selama ini, Taspen ditunjuk sebagai perusahaan BUMN yang menyalurkan atau membayarkan gaji para pensiunan PNS. 

Baca Juga: RUU ASN Sudah Ketok Palu, Ini Skema Baru Gaji dan Pendapatan PNS dan PPPK

Bahkan juga memberikan jaminan hari tua lainnya khusus ditujukan kepada para pensiunan PNS. 

Jaminan hari tua itu meliputi pemberian tunjangan, asuransi kematian hingga beberapa hal lannya. 

Adapun ketentuan besaran gaji pensiunan PNS diatur pemerintah dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Dalam aturan itu, besaran gaji pensiunan PNS berbeda-beda sesuai golongan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji Tenaga Honorer 2023 Tidak Turun

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah