Sudah Diumumkan, Ini Bukti Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

- 15 Oktober 2023, 21:10 WIB
Update Info CPNS dan PPPK 2023, Baca Ini Jadwal Terbaru Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan SKD.*
Update Info CPNS dan PPPK 2023, Baca Ini Jadwal Terbaru Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan SKD.* /

SUARA JAYAPURA - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sudah dimulai hari ini, Minggu 15 Oktober 2023. 

Pelamar akan menerima pemberitahuan lolos atau tidak lolos dalam seleksi administrasi CASN 2023 ini. 

Pngumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK berlangsung mulai hari ini 15 Oktober 2023.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Jangan Tertipu, Begini Isi Pemberitahuan Lulus Seleksi Administrasi CASN 2023

Hal tersebut merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 pada 9 Oktober 2023.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK bisa dilihat melalui link sscasn.bkn.go.id.

Hasil administrasi akan diikuti masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

Pada masa sanggah, pelamar diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Tersedia Akses Link di Sini

Pemberitahuan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK bisa dilakukan dengan cara mengecek secara langsung. 

Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik 'Masuk'
  3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
  4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
  6. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  7. Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
  8. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
  9. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2023 dan PPPK.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah