Anak Anggota DPR Lindas Pacar Hingga Tewas, Terancam Membusuk di Penjara

- 7 Oktober 2023, 20:02 WIB
Kolase korban Dini dilindas anak anggota DPR RI./Instagram/@hotmanparisofficial
Kolase korban Dini dilindas anak anggota DPR RI./Instagram/@hotmanparisofficial /

SUARA JAYAPURA - Anak anggota DPR bernama Greogorius Ronald Tannur (31) terancam membusuk di penjara usai menganiayaan pacarnya hingga tewas. 

Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera Afrianti alias Dini (28), kekasihnya sendiri, meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan penetapan tersangka dibuktikan fakta penyidikan disesuaikan dengan kronologis yang didukung alat bukti. 

Baca Juga: Politik Dinasti Bikin Mahasiswa di Jogja Geram: Kotor dan Pembodohan Politik

"Maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

Pasma menuturkan, keduanya sepulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya, cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Pasma.

Tak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi terduduk itu mengalami pemukulan oleh GR menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga: MK Diperalat Dinasti Politik, Mahasiswa dan Rakyat Bersatu: Tidak Pantas Seorang Pemimpin

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc di mana keduanya masih cekcok. Dini keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.

“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” papar Pasma.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.

Baca Juga: Persaingan Liga 2 Grup 4: Kalteng Putra Incar Posisi Persipura dan Sulut United, PSBS Biak Waspada

Dini kemudian dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara untuk Ronald ditahan dan dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah