Kemungkinan Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi Diperpendek

- 10 September 2023, 22:22 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia.
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. /ANTARA/

SUARA JAYAPURA - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Kemungkinan itu dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid mengatakan kajian ini sebenarnya sudah sejak lama jadi pembahasan.

Baca Juga: Gratis! Festival Kelapa Muda di Kota Jayapura Siapkan 18 Ribu Buah, Kenyang dan Bawa Pulang

Permasalahannya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi yang tertuang dalam Ta'limatul Hajj.

Dalam ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan masing-masing minimal 30 hari.

"Ketentuan ini tertuang dalam pasal 16," jelasnya dikutip pada Minggu 10 September 2023. 

Dalam Ta'limatul Hajj, lanjut Subhan, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan.

Baca Juga: Rekap Hasil 4 Laga Liga 2: Persipura Selamat, Sriwijaya FC dan Gresik United Dapat Tiga Poin

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah