SUARA JAYAPURA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan dua tersangka baru itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Elinus Omaleng.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ada lima tersangka baru dalam kasus tersebut terdiri dari tiga unsur swasta dan dua ASN.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pengembangan kasus.
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Ada tiga swasta dan dua ASN," ungkap Ali Fikri pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Kendati begitu, Ali belum merinci secara jelas identitas dari kelima tersangka baru tersebut.
Sebelumnya, KPK meminta imigrasi mencegah ke luar negeri terhadap Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng hingga Januari 2024.
Baca Juga: Jambore Kader Posyandu Berakhir, Kota Jayapura Harus Bebas Stunting
Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Atas dasar pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai saksi," jelas Ali Fikri pada Senin, 21 Agustus 2023.***