SUARA JAYAPURA - Pihak kepolisian kembali menyampaikan progres pengungkapan kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi sesama jenis dan eksploitasi atau video gay kids (VGK) melalui media sosial.
Sejauh ini, sudah ada dua orang berinisial R dan(21) dan LNH (16) ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu pelakunya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH.
Baca Juga: Belum Ada Jalan Keluar, SMPN 10 Koya Barat Masih Dipalang dan Siswa 'Ngungsi' di SMPN 8
Pelaku tersebut memiliki peran sebagai admin grup Facebook dan grup maupun channel di Telegram.
“Dari akun telegram inisial LNH anak yang berkonflik dengan hukum sebagai admin yang terdapat 98 member,” ujarnya, dikutip pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Selain itu, kata Ade Safri, LNH juga memiliki 4 akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan konten VGK dalam bentuk trailer.
"Yang mana masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Layak Jadi Tujuan Wisata Prioritas, Papua Punya Geopark Terbaru yang Disetujui UNESCO