SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang.
Bagi yang berminat, pekerja yang akan bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).
Sebagaimana Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.
Baca Juga: Terbitkan Peraturan Baru, Menaker: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya penerapan proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap.
Yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang.
Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru.