SUARA JAYAPURA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasiondal dan curi bersama pada tahun 2023, termasuk libur Idul Adha 2023.
Dalam ketentuannya, libur saat perayaan ibadah umat muslim tersebut antara lain, hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah.
Ketika hari raya Idul Adha, maka seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan Awal Zuhijah 1444 Hijriyah
Adapun umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha 2023 kurang dari sebulan lagi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan jumlah libur nasional ada 16 hari.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," terangnya saat konferensi pers, melansir situs resmi Kemenko PMK pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Baca Juga: DPR Usul Jenderal Bintang Empat Pimpin BNPT dan BNN, Ini Respon Mabes Polri