CATAT, Ini Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Bagi Jemaah Haji Reguler Indonesia

- 9 Juni 2023, 13:06 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi Jemaah Haji /Foto. ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.

Saiful mengungkapkan sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” ungkapnya.

Baca Juga: Saudia Airlines Berulah, Kemenag RI Ingin Otoritas Segera Periksa Manajemen

Ketentuan

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

  1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih.
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.***

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah