SUARA JAYAPURA - Kabar terbaru untuk para jemaah haji reguler Indonesia, nantinya akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan.
Pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan itu dilakukan sebaiamana ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan ini tersedia di akhir artikel.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," jelasnya pada Jumat, 9 Juni 2023.
"Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," tambah Saiful Mujab.
Baca Juga: 1028 Calon Jemaah Haji Papua Diberangkatkan, Kemenag: Haji Bukan Sekedar Perjalanan Fisik