Baca Juga: Keputusan Jokowi Hapus Tenaga Honorer Sudah Bulat, Ini Solusi Menteri PAN RB
Seleksi Kompetensi Bidang
Setelah seleksi kompetensi dasar, peserta wajib melalui tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang.
Seperti seleksi sebelumnya, panitia akan mengumumkan hasil seleksi.
Pengumuman Kelulusan
Jika tidak dinyatakan lulus dapat menyampaikan sanggah atas hasil pengelolaan nilai.
Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Calon pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan untuk melengkapi proses seleksi.***