Siap-siap! Seleksi CPNS Segera Dibuka, Cek Lagi Persyaratannya

- 30 April 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. /antaranews.com/

SUARA JAYAPURA - Bagi anda yang berminat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), siap-siap bakal dibuka seleksinya tahun ini. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal membuka penerimaan CPNS pada tahun 2023. 

Seleksi CPNS 2023 ini kabarnya akan dibuka sekitar bulan Juni dan paling lambat pada awal Juli 2023.

Baca Juga: Luar Biasa, Lebih 2 Juta Honorer Bakal Diangkat Jadi Pegawai Tanpa Pengecualian

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, perlu mengikuti informasi resmi dari Kemenpan RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maka dari itu perlu berhati-hati dengan informasi mengenai CPNS 2023 yang tersebar di media sosial.

Sebab, tidak semua informasi tersebut dapat dipercaya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji Tenaga Honorer 2023 Tidak Turun

Oleh karena itu, disarankan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terpercaya dari sumber resmi seperti situs Kemenpan RB atau BKN.

Persyaratan Umum Seleksi CPNS

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam seleksi CPNS 2023 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, atau Kepolisian Negara RI.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah